Thursday, May 7, 2015

Realisasi K3 Perda Kota Bandung

Materi : Realisasi K3 Perda Kota Bandung No. 11 Tahun 1997
Kamis, 29 Agustus 2013

Mengenai Ketertiban
Contohnya :
a. Setiap pejalan kaki yang menyebrang jalan harus menggunakan jembatan penyebrangan atau zebra cross. apabila melanggar didenda sebesar Rp. 250.000
b. Menjual minuman keras tanpak izin didenda sebesar Rp. 50.000.000
c. Meroko ditempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja, tempat belajar mengajar, tempat ibadah dan angkutan umum didenda sebesar Rp. 5.000.000
d. Bermain layangan, main ketapel, panah, pistol angin, melempar batu kejalan didenda Rp. 250.000

Mengenai Keindahan
Contohnya :
a. Kewajiban menanam pohon pelindung, tanaman hias, apotek hidup, warung hidup dihalaman rumah apabila melanggar didenda Rp. 250.000

Mengenai Kebersihan 
Contohnya :
a. Kewajiban menyediakan tempat sampah didalam pekarangan bagian depan. bila melanggar didenda Rp. 250.000
b. Buang hajat (BAB/BAK) di jalan, jalur hijau, diselokan, dan tempat umum kecuali MCK didenda sebesar Rp. 250.000

Baca juga
Konsep dasar lingkungan hidup
Filsafat Jawa Barat


No comments:

Post a Comment