Thursday, May 7, 2015

Konsep dasar lingkungan hidup

Lingkungan hidup terdiri dari komponen biotik dan komponen abiotik dan merupakan satu kesatuan ekosistem yang saling membutuhkan

Norma-norma dalam lingkungan hidup
1. Norma sosial / Hukum tidak tertulis
    adalah hukum yang masih hidup dimasyarakat tertentu. Contohnya
    a. Masyarakat Jawa Barat
   Pilsapat Silih asah, silih asih, silih asuh yang artinya saling menyayangi,saling memperhatikan,  dan saling mengayomi
    b. Masyarakat Bali  
        * Sistem subak - sistem perairan di bali untuk sawah dan ladang
        * Saka truna - kegiatan pemuda dalam bidang seni, tari, patung, ornamen, lukis, dan lain-lain
        * Ngoupin - kegiatan gotong royong membuat rumah, tani, sungai, upacara perkawinan, dan 
           upacara kematian
    c. Masyarakat Sumatra Barat
        Pusek jalo pumpunan ikan - segala permasalahan di nagari dapat diselesaikan melalui
        musyawarah dan mufakat

2. Norma Hukum / Hukum tertulis
    adalah hukum yang sengaja dibuat oleh orang yang berwenang dan ditetapkan dalam suatu
    peraturan
Contohnya :
a. UUD 1945
b. TAP MRP
c. UU atau Perundang-undangan
d. KEPRES
e. PERPU
f.  PP
g. PERDA

Contoh hukum tertulis yang mengatur tentang PLH
1. Pasal 5 dan 8 Undang-undang No. 23 Tahun 1997 yang menyatakan setiap orang memiliki hak yang sama atas lingkungan yang baik dan sehat
2. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM

No comments:

Post a Comment